Minggu, 27 September 2009

POLIGAMI

POLIGAMI
Oleh Ummu Salamah As-Salafiyyah

Allah Ta'ala berfirman.

“Artinya : … Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja….” [An-Nisaa : 3]

Pertanyaan : Apakah poligami itu dianjurkan ?

Jawaban
Syaikh Mustafa Al-Adawi Hafizhahullah Ta'ala mengatakan : “Letak dianjurkannya poligami itu adalah jika seorang laki-laki mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala:

“Artinya : …Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja….”

Dan jika dirinya merasa aman dari fitnah dari isteri-isterinya dan tidak akan menyia-nyiakan hak Allah atas dirinya karena mereka, serta bisa menyibukkan dalam beribadah kepada Rabb karena mereka. Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka” [At-Taghabun : 14]

Selain itu, dia melihat adanya kemampuan untuk menjaga kesucian mereka serta memberikan perlindungan kepada mereka sehingga dia tidak akan memberikan kerusakan kepada mereka. Sebab, Allah tidak menyukai kerusakan.

Dan sesuai dengan kemampuannya dia harus memberikan nafkah kepada mereka. Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya” [An-Nuur : 33] [1]



Keridhaan Istri Tidak Menjadi Syarat Di Dalam Pernikahan Kedua

Selasa, 1 Juni 2004 11:52:56 WIB
KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang lelaki yang telah lama menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi, sebab saya ingin menjadi orang yang istiqomah, sedangkan istri satu bagi saya tidak cukup, karena saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri. Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yang mempunyai kriteria khusus yang tidak dimiliki oleh istri saya yang ada ; dan oleh karena saya tidak ingin terjerumus di dalam hal yang haram, sedangkan di dalam waktu yang sama saya mendapat kesulitan untuk menikah dengan perempuan lain karena masalah usyrah (hubungan keluarga) dan juga karena istri saya, saya mendapatkan hal yang tidak mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kepada saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi istri saya agar ia menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-haknya secara utuh dan saya mempunyai kemampuan material –alhamdulillah- untuk menikah lagi ? Saya sangat berharap jawabannya secara terperinci, karena masalah ini penting bagi kebanyakan orang.

Jawaban.
Jika realitasnya seperti apa yang anda sebutkan, maka boleh anda menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak” [Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban]

Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada penanya hendaknya berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap mereka berdua. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya” [Riwayat Imam Muslim]

Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”

Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik. Semoga Allah memperbaiki keadaan semua pihak dan semoga Dia mencatat bagi kamu berdua kesudahan yang terpuji. Amin.

[Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 428-430 Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo re&article_id=768&bagian=0




Hukum Isteri Melarang Suami Kawin Lagi (Berpoligami)
Kamis, 26 Mei 05
www.alsofwah.or.id
Tanya :
Assalamu 'alakum wr wb
Apakah boleh menurut syari'at, seorang isteri melarang suaminya menikah lagi? Mengingat, sekarang ia tidak bisa lagi melakukan kewajibannya sebagai seorang isteri karena menderita penyakit akut sehingga tidak dapat mengerjakan hal tersebut. Bahkan, ia lebih senang kalau suaminya -ma'af- berzina (istilahnya: jajan-red.,) ketimbang ia membawa wanita lain yang nantinya sama-sama memiliki sang suami dan mendapatkan harta warisan. Jazakumullah khairan. Wallahul Musta'an.

Jawab:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuh
Tidak boleh hukumnya seorang isteri melarang suaminya menikah lagi selama belum terjadi perjanjian antara keduanya pada akad nikah. Jika memang disyaratkan, maka sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "(Kesepakatan) di antara kaum muslimin adalah berdasarkan persyaratan yang mereka ajukan." (HR.Abu Daud, 3594 dan selainnya)
Bila setelah terjadi persyaratan itu, sang suami tetap menikah lagi; maka si isteri (lama) boleh memilih antara tetap menjadi isteri atau membatalkan pernikahan (fasakh).
Sedangkan sikap wanita melarang suaminya menikah dan rela ia berzina, maka ini jelas merupakan sebesar-besar kejahatan dan dosa, bertentangan dengan fitrah dan menyerupai tingkah orang-orang kafir, na'udzubillah. Wa shallaahu 'ala nabiyyina Muhammad.

(Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Ahmad ad-Duraihim, ketua pencatat peradilan di al-Muzahimiyyah, Saudi Arabia)
POLIGAMI ITU SUNNAH



Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam ataukah sunnah ?

Jawaban.
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya.

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]

Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman.

“Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3]

Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa yang menjadi kemaslahatn dan kesalamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.

[Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar